Dalam merencanakan sebuah proyek pembangunan ataupun kegiatan, setiap dinas dan instansi memerlukan satuan harga tertinggi sebuah barang yang akan dibelanjakan. Hal ini disebabkan, barang ataupun jasa yang akan kita rencanakan harga nya tidak boleh melebihi standard yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah. Di dalam SHBJ ( Standard Harga Barang dan Jasa ) telah diatur dan dihitung nilai harga tertinggi dalam sebuah barang yang telah include dengan pajak.
Baca Juga :
image: google.com
Namun perlu diingat, didalam SHBJ adalah nilai harga tertinggi sebuah barang atau jasa. Kita tidak boleh memaksakan harga tertinggi tesebut sebagai patokan dari harga barang / jasa yang akan kita gunakan. Survey harga pasar juga kita perlukan agar harga yang kita pergunakan tidak melebihi dari harga di SHBJ namun juga tidak terlalu jauh dengan harga di pasaran.
Karena saya berdomisili di Kabupaten Gunungkidul, berikut ini saya lampirkan Perbup Gunungkidul No 46 tahun 2022 yang didalamnya mengatur tentang SHBJ terbaru Kabupaten Gunungkidul.