-->

4 Tahapan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

4 Tahapan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pelaksanaan pembangunan desa dikelompokkan menjadi 2 bagian utama, yaitu pembangunan fisik dan pembangunan non fisik.


Pembangunan fisik desa berupa pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana umum sedangkan pembangunan non fisik desa berupa kegiatan pelatihan, peningkatan kapasitas dan juga pemberdayaan masarakat.


Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dan dijalankan oleh pemerintah desa.


Baca juga :

Tahapan tersebut dibagi menjadi 4 bagian utama yaitu, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pengawasan, serta tahap pertanggungjawaban.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai 4 Tahapan dalam pelaksanaan pembangunan desa:


1. Tahap Perencanaan

Perencanaan merupakan tahapan paling awal dari pelaksanaan pembangunan desa. Didalam tahapan ini pemerintah desa akan menentukan jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Output dari tahap perencanaan desa diantaranya adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan juga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).


Dua dokumen tersebut merupakan pedoman pemerintah desa dalam menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk setiap tahunnya.


2. Tahap Pelaksanaan

Tahapan Pelaksanaan merupakan tindak lanjut dari tahapan perencanaan. Pelaksanaan pembangunan desa secara garis besar dibagi mennjadi 2 kelompok utama yaitu pembangunan fisik serta non fisik.


Untuk pembangunan fisik sendiri, harus ditentukan apakah pelaksanaan pembangunan tersebut secara swakelola ataukah kontrak dengan pihak ketiga.


3. Tahap Pengawasan

Tahap pengawasan berjalan bersamaan dengan tahap pelaksanaan, pengawasan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sebuah pelaksanaan pembangunan.


Walaupun didalam regulasi yang tertulis, hanya terdapat beberapa pihak yang memang ditugaskan sebagai pengawas dalam sebuah pembangunan di desa.


Akan tetapi, pengawasan sendiri menjadi hak dan kewajiban semua pihak termasuk didalamnya adalah warga masyarakat.


4. Tahap Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban merupakan tahapan akhir dari sebuah pekerjaan pembangunn yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Tahapan pertanggungjawaban, dilakukan oleh para pelaksana kegiatan bekerja sama dengan tim pelaksana kegiatan (TPK) yang sebelumnya telah dibentuk oleh pemertintah kalurahan.


Bentuk pertanggungjawasban sebuah kegiatan di desa berupa dokumen SPJ untuk setiap kegiatan yang telah terlaksana, serta dokumen LPJ sebagai dokumen pertanggungjawaban seluruh kegiatan dalam satu tahun anggaran.

LihatTutupKomentar