Setelah mengetahui tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pada artikel kali ini akan kita bahas mengenai 7 sumber pendapatan pemerintahan Desa dalam satu tahun anggaran.
DARIMANA SAJA SUMBER PENDAPATAN PEMERINTAHAN DESA?
Pendapatan Pemerintahan Desa dalam satu tahun anggaran berasal dari beberapa sumber utama. Terdapat sumber pendapatan yang diberikan kepada desa dengan peraturan dalam pengelolaannya, namun ada juga sumber pendapatan yang memang diperoleh desa tanpa aturan khusus untuk pengelolaannya.
Lantas apa saja sumber pendapatan pemerintahan desa dalam satu tahun anggaran tersebut?
1. Dana Desa
Sumber pendapatan yang pertama adalah dana desa atau yang biasa disebut dengan DDS.
Sumber pendapatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Secara garis besar dana desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang mengaturnya, yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Realisasi kegiatan yang didanai dari dana desa diantaranya adalah pembangunan infrastruktur di desa, pemberian honor bagi kelompok kerja atau lembaga yang ada di desa, penyertaan modal BUMDes, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta kegiatan untuk ketahanan pangan desa.
Sebagai catatan, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pemberian gaji ataupun penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa.
2. Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa atau yang biasa disebut dengan ADD, merupakan sumber pendapatan desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sumber pendapatan ini digunakan untuk beberapa kebutuhan desa yang berkaitan dengan internal pemerintahan desa.
Belanja wajib dari Alokasi Dana Desa adalah pemberian penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa dan operasional pemerintah desa.
Yang dimaksud dengan operasional pemerintah desa diantaranya adalah pembayaran listrik, pembayaran air, pembayaran internet, pengadaan ATK, serta pembangunan infrastruktur yang ada lingkup kantor desa.
3. Pendapatan Asli Desa
Sumber pendapatan yang ketiga adalah Pendapatan Asli Desa atau biasa disebut dengan PAD. Sumber pendapatan ini berasal dari usaha yang dilakukan oleh desa serta bagi hasil dari BUMDes dalam satu tahun anggaran.
Pendapatan Asli Desa, saat ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang paling banyak dimaksimalkan dalam penggaliannya oleh semua desa. Cara yang digunakan untuk memaksimalkan pendapatan tersebut adalah dengan penguatan modal BUMDes. Dengan harapan ketika BUMDes tersebut dapat berkembang serta mengalami kemajuan, bagi hasil yang didapatkan oleh pemerintah desa akan semakin besar pula.
Beberapa contoh sumber Pendapatan Asli Desa adalah dari Bagi hasil usaha BUMDes, sewa ruko atau kios desa, sewa tanah kas desa, sewa gedung desa dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang telah dicantumkan dalam APBDes dapat didanai menggunakan sumber anggaran ini.
4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi atau yang biasa disebut dengan BHP, merupakan sumber pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Secara sederhana, sumber pendapatan BHP adalah bagi hasil dari penyetoran pajak serta penarikan retribusi suatu desa kepada pemerintah daerah.
Semua kegiatan yang telah dicantumkan dalam APBDes dapat didanai menggunakan sumber anggaran ini.
5. Pemberian Bantuan Khusus Kabupaten
Pemberian Bantuan Khusus Kabupaten atau yang biasa disebut dengan PBK, merupakan sumber anggraan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Sumber pendapatan ini, dalam beberapa tahun terakhir menjadi satu kesatuan dengan dana aspirasi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Karena dalam satu tahun anggaran pemerintah daerah Kabupaten/Kota, para wakil rakyat tersebut diberikan kewenangan serta pagu anggaran khusus yang dapat direalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan program BKK (Bantuan Keuangan Khusus).
Contoh kegiatan yang dapat didanai oleh sumber pendapatan ini adalah pembangunan/rehabilitasi balai padukuhan, pembangunan jalan lingkungan padukuhan, pembukaan jalan usaha tani dan lain sebagainya.
6. Pemberian Bantuan Khusus Provinsi
Pemberian Bantuan Khusus Provinsi atau yang biasa disebut dengan PBP, merupakan sumber pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Secara garis besar, sumber pendapatan PBP sama persis dengan PBK, perbedaan hanya terdapat dari sumber anggaran serta besaran yang akan diberikan. Biasanya jumlah penerimaan dari PBP akan lebih besar jika dibandingkan dengan PBP.
Contoh kegiatan yang dapat didanai oleh sumber pendapatan ini adalah pembangunan/rehabilitasi balai padukuhan, pembangunan jalan lingkungan padukuhan, pembukaan jalan usaha tani dan lain sebagainya.
7. Dana Keistimewaan
Bagi desa yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat satu sumber pendapatan khusus yaitu Dana Keistimewaan atau yang biasa disebut dengan Danais.
Sumber pendapatan Danais berasal dari APBD provinsi daerah Istimewa Yogyakarta.
Secara sederhana, program Danais diberikan untuk menunjang keistimewaan DIY dengan fokus kepada pengembangan sektor budaya, pariwisata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Contoh kegiatan yang dapat didanai dari sumber pendapatan Danais adalah pembangunan dan pengembangan wisata desa, pelestarian kebudayaan, serta program padat karya dalam suatu pekerjaan pembangunan infrastruktur.
Selain 7 sumber pendapatan pemerintahan desa tersebut, masih terdapat beberapa sumber lainnya. Namun sumber pendapatan tersebut membutuhkan beberapa persyaratan khusus agar dapat diberikan kepada desa/kalurahan.