Pamong Kalurahan adalah sebutan perangkat desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan unsur staf yang membantu Lurah dalam penyelengaraan Pemerintah Kalurahan yang terdiri dari unsur sekretariat, unsur pelaksana teknis dan unsur pelaksana kewilayahan.
Saat ini Pamong Kalurahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul dijabat oleh orang yang masih berusia muda dan bahkan masih remaja. Hal ini tidak terlepas dari Peraturan yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang didalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa usia minimal untuk dapat menjadi Pamong Kalurahan adalah 20 Tahun.
Selain hal tersebut diatas, penghasilan yang akan didapat oleh Pamong Kalurahan tidak hanya berupa Tanah Bengkok / Tanah Lungguh saja, akan tetapi berupa Penghasilan tetap setiap bulannya yang dianggarkan dari Alokasi Dana Desa ( ADD ).
Dikutip dari Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 424/KPTS/ 2022 tentang penetapan besaran penghasilan tetap Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan dan Upah Tetap Staff Pamong Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023 yang telah ditetapkan pada tanggal 7 Desember tahun 2022.
Berikut ini adalah besaran gaji yang diterima oleh pamong Kalurahan berdasarkan Jabatannya untuk Tahun Anggaran 2023:
1. Lurah sebesar Rp 3.430.000,00
2. Carik sebesar Rp 2.720.000,00
3. Kepala Pelaksana Teknis sebesar Rp 2.430.000,00
4. Kepala Urusan sebesar Rp 2.430.000,00
5. Dukuh sebesar Rp 2.275.000,00
6. Staff Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa sebesar Rp 2.165.000,00
7. Staff Pamong Kalurahan yang diangkat setelah peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa sebesar Rp 2.050.000,00