-->

Yuk Kenali Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Perubahan tentang pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimulai setelah ditetapkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Melalui regulasi tersebut, status dari desa sendiri bergeser dari objek pembangunan menjadi subjek pembangunan.

Kewenangan lokal skala desa juga sepenuhnya diberikan kepada pemerintahan desa, dengan harapan kedepannya pemerintahan desa dapat lebih aktif dalam melaksanakan pembangunan dengan tetap mempertimbangkan faktor kebutuhan serta keunikan di masing-masing wilayahnya.

Pemdes


PENGERTIAN PEMERINTAHAN DESA

Sebelum membahas tentang Pemerintahan Desa, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian Desa.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan mempunyai kewenangan untuk mengatur serta mengurus sendiri berbagai kepentingan masyarakat didalamnya.

Sedangkan pengertian dari Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa yang didalamnya terdiri dari Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat desa, Pemerintahan Desa berdasarkan kepada asal-usul serta adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA

Sesuai dengan undang-undang yang telah diamanatkan, tugas pokok dan fungsi dari pemerintahan desa adalah membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.


PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014, disebutkan di pasal 25 bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksankan oleh pemerintah desa. Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain (disesuaikan dengan wilayahnya masing-masing).

Dibawah ini adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul:

1. Kepala Desa (Lurah)

Kepala Desa merupakan pejabat tertinggi di pemerintahan desa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Masa Jabatan           : 6 Tahun
  • Proses Pengisian     : Pemilihan Umum
  • Gaji                          : Rp 3.430.000 (Tahun 2023)

2. Sekretaris Desa (Carik)

Sekretaris Desa atau yang biasa disingkat dengan Sekdes adalah pembantu kepala desa selaku pemegang kekuasaan dari kesekertariatan dan pengelolaan keuangan desa.

  • Masa Jabatan         : Seumur Hidup (usia 54 tahun s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian    : Ujian
  • Gaji                        : Rp 2.720.000

3. Kepala Seksi Pemerintahan (Jagabaya)

Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.

Secara garis besar Kasi Pemerintahan mempunyai tanggungjawab pekerjaan di bidang Pemerintahan serta Pertanahan.

  • Masa Jabatan         : Seumur Hidup (usia 54 tahun s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian    : Ujian
  • Gaji                        : Rp 2.430.000

4. Kepala Seksi Kesejahteraan (Ulu-ulu)

Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Pekerjaan yang diampu oleh Kasi Kesejahteran adalah di bidang pembangunan infrastruktur serta bidang kesejahteraan masyarakat desa.

  • Masa Jabatan          : Seumur Hidup(usia 54 tahun s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian    : Ujian
  • Gaji                        : Rp 2.430.000

5. Kepala Seksi Pelayanan (Kamituwa)

Kasi Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Tugas utama yang menjadi tanggungjawab dari Kasi Pelayanan adalah bidang sosial kemasyarakatan.
  • Masa Jabatan       : Seumur Hidup(usia 54 s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian  : Ujian
  • Gaji                      : Rp 2.430.000

6. Kepala Urusan Keuangan (Danarta)

Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
  • Masa Jabatan         : Seumur Hidup(usia 54 tahun s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian    : Ujian
  • Gaji                        : Rp 2.430.000

7. Kepala Urusan Perencanaan (Pangripta)

Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
  • Masa Jabatan           : Seumur Hidup (usia 54 tahun s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian     : Ujian
  • Gaji                         : Rp 2.430.000

8. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Tata Laksana)

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum atau biasa disingkat Kaur TU dan Umum adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan ketatausahaan.

  • Masa jabatan         : Seumur Hidup (usia 54 tahun s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian   : Ujian
  • Gaji                       : Rp 2.430.000

5. Kepala Padukuhan (Dukuh)

Kepala Padukuhan atau yang biasa disebut dengann Dukuh adalah unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan kalurahan, pembinaan kemasyarakatan kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Masa jabatan          : Seumur Hidup (usia 54 tahun s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian    : Ujian
  • Gaji                        : Rp 2.275.000

6. Staf 

Staf Pamong Kalurahan adalah unsur staf yang membantu melaksanakan tugas dan fungsi Carik, Kepala Urusan, dan Pelaksana Teknis.
  • Masa Jabatan          : Seumur Hidup (usia 54 tahun s.d 64 tahun)
  • Proses Pengisian     : Ujian
  • Gaji                         : 2.165.000 (Pengangkatan sebelum 2016)
  •                                   2.050.000 (Pengangkatan setelah tahun 2016)

PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa dikelompokkan menjadi 5 bagian utama, yaitu:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Contoh kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa:
  • Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa
  • Penghasilan tetap (Siltap) BPD
  • Operasional Pemerintah desa
  • Pengadaan mebeller kantor desa
  • Pembangunan/rehabilitasi Kantor desa

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Contoh kegiatan di bidang pelaksanaan pembangunan desa :
  • Pembanguna/rehabilitasi jalan lingkungan 
  • Pembangunan/rehabilitasi talud jalan lingkungan
  • Pembangunan/rehabilitasi jalan desa
  • Pembangunan/rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT)
  • serta kegiatan pembangunan fisik lainnya

3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Contoh kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat :
  • Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat
  • Pembinaan LPMD
  • Pembinaan Kelompok Tani
  • Pembinaan Karang Taruna

4. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Contoh kegiatan pada bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa :
  • Pemberian BLT Dana Desa

5. Bidang Pembiayaan Desa

Contoh kegiatan di bidang pembiayaan desa :
  • Penyertaan modal BUMDes.
LihatTutupKomentar