Pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara, di mana warga negara aktif berpartisipasi untuk memilih pemimpin mereka. Salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan berlangsungnya pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPPS dalam pemilu tahun 2024:
image : google.com
1. **Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS):**
- Menentukan lokasi TPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memastikan ketersediaan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan di TPS.
2. **Persiapan Logistik:**
- Menerima, menyimpan, dan mendistribusikan surat suara.
- Menyiapkan segala kebutuhan logistik, seperti bilik suara, tinta, dan perlengkapan lainnya.
3. **Penerimaan dan Pendataan Pemilih:**
- Menerima pemilih yang akan memberikan suaranya.
- Memeriksa kelengkapan dokumen pemilih.
- Mencatat data pemilih yang hadir.
4. **Penyelenggaraan Pemungutan Suara:**
- Memberikan petunjuk kepada pemilih.
- Memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar TPS.
5. **Penghitungan Suara:**
- Menghitung suara setelah pemungutan selesai.
- Mencatat hasil perhitungan suara.
6. **Pelaporan Hasil Pemilu:**
- Melaporkan hasil pemilu ke instansi yang berwenang.
- Menyampaikan hasil perhitungan suara kepada pemilih di TPS.
7. **Penyimpanan dan Pengamanan Surat Suara:**
- Menyimpan surat suara dengan baik setelah penghitungan selesai.
- Menjaga keamanan surat suara untuk menghindari manipulasi.