Bedah Rumah / Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program kegiatan wajib yang setiap tahun harus dianggarkan serta dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah, Hingga Pemerintah Pusat melaui Dinas/Instansi terkait. Program kegiatan tersebut merupakan arah kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk ketersediaan hunian/tempat tinggal.
Kurangnya sosialisasi dan publikasi serta banyaknya kepentingan yang "mendompleng" program kegiatan tersebut, menjadikan program Bedah Rumah/Rehabilitasi Rumah tidak Layak Huni (RTLH) belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Padahal, program tersebut merupakan kegiatan rutin dan wajib yang harus dilaksanakan untuk setiap tahun anggaran.
Perlu diketahui serta dipahami bersama, bahwa persyaratan serta jumlah dari program kegiatan bedah rumah tersbut bervariasi mengacu pada ketersediaan anggaran ataupun arah kebijakan lain dari pemerintah setempat. Selain itu, dalam sebuah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari satu paket kegiatan RTLH dibagi menjadi 3 komponen utama yaitu, Bahan Material, Alat Kerja serta Upah Pekerja.
Oleh karena itu, Pada artikel kali ini akan saya bagikan sebuah contoh proposal kegiatan Bedah Rumah/RTLH yang ditujukan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Silahkan kalian download contoh proposal Bedah Rumah/RTLH di bawah ini secara gratis.