Tersebar Menjadi 5 Dapil, Inilah Jumlah Kursi di DPRD Kabupaten Gunungkidul - Pemilihan Umum atau yang biasa disebut dengan Pemilu merupakan pesta demokrasi terbesar yang dilaksanakan di Indonesia setiap lima tahun sekali. Pada Pelaksanaannya, akan dipilih langsung Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Prov) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh seluruh rakyat Indonesia.
image : google.com |
Kabupaten Gunungkidul sendiri, turut melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 14 Februari yang lalu. Jumlah kursi yang diperebutkan di Kabupaten Gunungkidul yaitu 45 kursi, dan dibagi menjadi 5 Dapil atau Daerah Pemilihan.
Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Gunungkidul sendiri menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di masing-masing Kapanewon. Pembagian dapil tersebut adalah sebagai berikut :
1. Playen, Wonosari;
2. Gedangsari, Nglipar, Ngawen, Pathuk;
3. Karangmojo, Ponjong, Semin;
4. Girisubo, Rongkop, Semanu, Tepus;
5. Paliyan, Panggang, Purwosari, Saptosari, Tanjungsari.
Dari pembagian Dapil tersebut, nantinya akan dipilih 45 anggota yang akan menjadi perwakilan rakyat dari masing-masing wilayah berdasarkan hasil suara yang didapatkan. Penentuan dari calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi di DPRD Kabupaten Gunungkidul adalah calon yang mendapatkan minimal 4% suara sah.